ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq
lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan
fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan
sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah
berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban
mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki
kewajiban berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat
Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata’ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta peran dan tanggungjawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa
Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai
keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu
wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan,
dengan nama Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi
yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan
tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di
tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z
A S
Pasal 3
HMI
berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya
insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab
atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata’ala.
Pasal 5
U s a
h a
a.
Membina pribadi muslim
untuk mencapai akhlaqul karimah.
b.
Mengembangkan potensi
kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c.
Mempelopori pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d.
Memajukan kehidupan umat
dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
e.
Memperkuat Ukhuwah
Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia
kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g.
Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan
peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f
a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e
r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota
HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang
sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.
Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c.
Setiap anggota memiliki hak
dan kewajiban.
d.
Status keanggotaan, hak dan
kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan
berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan organisasi
dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI
Komisariat.
b.
Untuk membantu tugas
Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c.
Untuk membantu tugas
Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a.
Ditingkat
Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b.
Ditingkat
Pengurus Cabang HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PC HMI.
c.
Ditingkat
Pengurus Komisariat HMI dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi PK HMI.
Pasal
15
Badan–Badan Khusus
Dalam
rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korps-HMI-wati,
Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian
Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a.
Keuangan dan harta benda
HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien
dan berkesinambungan.
b.
Keuangan dan Harta benda
HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan
alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat
Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a.
Perubahan Anggaran Dasar
dan pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh Kongres.
b.
Harta benda HMI sesudah
dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a.
Penjabaran pasal 3 tentang
azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas
HMI.
b.
Penjabaran pasal 4 tentang
tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c.
Penjabaran pasal 5 tentang
usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d.
Penjabaran pasal 6 tentang
sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e.
Penjabaran pasal 8 tentang
fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f.
Penjabaran pasal 9 tentang
peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g.
Penjabaran Anggaran Dasar
tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat
dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di
Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17
September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6
Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28
Juli 2008.
Kongres XXVII di Depok, tanggal 5
November 2010.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang
menuntut ilmu di perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti
Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca)
dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah Anggota Muda atau
Mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic
Training).
Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah orang yang berjasa kepada HMI.
b. Mekanisme penetapan Anggota Kehormatan
diatur dalam ketentuan tersendiri.
BAGIAN II
SYARAT–SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
a. Setiap Mahasiswa Islam yang ingin menjadi
anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan
mengikuti Anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan /peraturan
organisasi lainnya.
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat
(a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka
dinyatakan sebagai Anggota Muda.
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi
syarat (a) dan/atau Anggota Muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan
setelah lulus dinyatakan Anggota Biasa HMI.
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 5
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan Anggota Muda berakhir 6
(enam) bulan sejak Maperca.
b. Masa keanggotaan Anggota Biasa adalah
sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah
berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c. Anggota Biasa yang habis masa
keanggotaannya saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaannya sampai
selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan
habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota Biasa yang melanjutkan studi ke
strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak
lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan
karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan
tidak diperpanjang lagi (berakhir).
e. Masa keanggotaan berakhir apabila:
1. Telah berakhir masa keanggotaannya.
2. Meninggal dunia.
3. Mengundurkan diri.
4. Menjadi anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan atau dipecat.
6. Tidak Terdaftar lagi di perguruan tinggi
sesuai dengan poin a
sampai dengan d
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
a. Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak
partisipasi.
b. Anggota Biasa memiliki hak bicara, hak
suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih.
c. Anggota Kehormatan memiliki hak
mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama
baik HMI.
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan
Misi Organisasi.
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung
tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan
aktifitas organisasi.
d. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan
patuh kepada AD dan ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai
dengan AD dan ART.
e. Setiap anggota biasa berkewajiban
membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f. Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi.
BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA
Pasal 8
a. Mutasi anggota adalah perpindahan status
keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain.
b. Dalam keadaan tertentu, seorang anggota
HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain
atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk memperoleh persetujuan dari cabang
asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk
selanjutnya diberikan surat keterangan.
d. Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika
yang bersangkutan pindah studi dan/pindah domisili.
e. Apabila seorang anggota HMI studi di 2
(dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih
salah satu cabang.
BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat
merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk
merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan tentang jabatan seperti
dimaksud pada ayat (b) di atas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada
organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.
BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA
Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai
bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan
hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan,
skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur
dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sanksi dapat
mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A.
STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGRES
Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan
cabang-cabang.
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali.
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat
diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c).
e. Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat
diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan
sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban
Pengurus Besar.
b. Menetapkan AD, ART, Pedoman-Pedoman Pokok
dan Pedoman Kerja Nasional.
c. Memilih Pengurus Besar dengan jalan
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formateur dan dua mide
formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
e. Menetapkan calon-calon tempat
penyelenggaraan Kongres berikutnya.
f. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan
dan pembubaran Badan Koordinasi (Badko).
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta Kongres terdiri dari Pengurus
Besar (PB), Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga
Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan (BPL), Badan Penelitian
Pengembangan (Balitbang), Badko, Anggota MPK
PB HMI dan Undangan Pengurus Besar HMI.
b. Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga
Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB
HMI dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c. Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai
hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan cabang dalam Kongres
dari jumlah Anggota Biasa Cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai
berikut:
Sn
= a.px-1
Di
mana :
X
adalah bilangan asli {1,2,3,4,…..}
Sn
= Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (Seratus Lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah
anggota Jumlah
Utusan
150
s/d 600 :
1
601
s/d 2.400 : 2
2.401
s/d 9.600 : 3
9.601
s/d 38.400 : 4
Dan
seterusnya……………..
e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus
Besar.
f. Pimpinan Sidang Kongres dipilih dari
peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (Cabang Penuh).
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka
Kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah menyampaikan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh Kongres maka PB HMI dinyatakan
Demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG
Pasal 14
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan
musyawarah utusan komisariat.
b. Konfercab/muscab merupakan forum
pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Cabang.
c. Bagi Cabang persiapan diselenggarakan
Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu
kali dalam setahun.
Pasal 15
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
kepada Pengurus Cabang.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan
memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Majelis Pengawasan
dan Konsultasi Pengurus Cabang (MPK PC).
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus
Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, Badan Pengelola Latihan,
Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Koordinator Komisariat (Korkom),
Anggota MPK PC dan undangan Pengurus cabang.
b. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab
Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat Penuh adalah peserta utusan;
Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BALITBANG, Badan Pengelola
Latihan, Korkom, Komisariat Persiapan, MPK PC dan undangan Pengurus Cabang
adalah peserta peninjau.
c. Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah
penanggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati
Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan MPK PC dan
undangan Pengurus Cabang adalah peserta peninjau.
d. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota
biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai
hak bicara.
e. Banyaknya utusan Komisariat dalam
Konfercab ditentukan dari jumlah Anggota Biasa dengan menggunakan rumus sebagai
berikut:
Sn
= a.px-1
Di
mana :
x
adalah bilangan asli (1,2,3,4,……)
Sn
= Jumlah Anggota Biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = Pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah Utusan
Jumlah
Anggota Jumlah
Utusan
50
s/d 149 :
1
150
s/d 449 :
2
450
s/d 1.349 : 3
1.350
s/d 4.049 : 4
4.05
s/d 12.149 : 5
12.150
s/d 36.449 : 6
Dan
seterusnya ………………….
f. Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih
dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium
g. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan
sah apabila di hadiri lebih dari separuh (50 % + 1) jumlah peserta utusan
Komisariat/Komisariat penuh
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka
Konfercab/Muscab diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh
konfercab/muscab maka
pengurus cabang dinyatakan demisioner.
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a. Rapat Anggota Komisariat (RAK) merupakan
musyawarah Anggota Biasa Komisariat.
b. RAK dilaksanakan satu kali dalam satu
tahun.
Pasal 18
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
kepada Pengurus Komisariat.
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus
Komisariat.
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan
memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur.
d. Memilih dan Menetapkan Anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat (MPKPK)
Pasal 19
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari Pengurus
Komisariat, Anggota biasa Komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, Anggota Muda,
Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggung
jawab penyelenggara RAK; Anggota Biasa adalah utusan; Anggota Muda, anggota MPK
PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan
hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah (50% + 1) Anggota Biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi, maka
RAK diundur 1 X 24 jam setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah menyampaikan Laporan
pertanggungjawaban (LPJ) dan dibahas oleh RAK maka pengurus Komisariat dinyatakan
demisioner.
B.
STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi
kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun
terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari PB demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b. Formasi Pengurus Besar harus
mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat,
pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Besar
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat,
pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus
Besar Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam point e, formateur
tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau
berhalangan tetap lainnya,
maka formateur dialihkan kepada mide formateur yang mendapat suara terbanyak.
g. Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
h. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau
Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
i. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama PB
HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal
16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
j. Pemberhentian Ketua Umum dan
pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat
melalui:
1. Keputusan sidang Pleno Pengurus Besar
yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Besar apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Besar yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan Sidang Pleno Pengurus Besar
atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui 50%+1 jumlah suara utusan
Sidang Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila Ketua Umum
diusulkan oleh minimal ½ jumlah Cabang penuh.
k. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa
Islam (MPK PB HMI).
l. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PB HMI) yang bersifat final dan mengikat
dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan
diterima.
m. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Jendral Pengurus Besar secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar terdekat.
n. Bila Sekretaris Jendral tidak dapat
menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau
berhalangan tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau
mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari
Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
o. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas
dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
dan untuk selanjutnya mengundang sebahagian atau keseluruhan anggota Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar Himpunan
Mahasiswa Islam (MPK PB HMI)
menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
p. Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih
Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat
Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari
calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua
Bidang.
q. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua
Umum dilakukan oleh koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan
Mahasiswa Islam atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa
Islam yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar.
r. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PB HMI
2. Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakan organisasi berdasarkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
b. Melaksanakan ketetapan-ketetapan Kongres
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan
penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI
d. Melaksanakan Sidang Pleno Pengurus Besar
setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar
minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Memfasilitasi Sidang Majelis Pengawas dan
Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam dalam rangka menyiapkan draft materi
Kongres atau Sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Himpunan Mahasiswa Islam
lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
melalui kongres.
i. Mengesahkan dan melantik pengurus Cabang
dan pengurus Badko.
j. Meminta laporan kerja pengurus Badko.
k. Mengawasi proses pelaksanaan Musyawarah
Daerah (Musda) di tingkat Badko.
l. Menaikkan dan menurunkan status cabang
berdasarkan evaluasi perkembangan cabang melalui Badko.
m. Mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan
rekomendasi Konfercab Induk dan menetapkan pembentukan Cabang Persiapan
berdasarkan usulan Musyawarah Daerah (Musda) Badko.
n. Menyelesaikan permasalahan yang terjadi
di tingkatan pengurus cabang, jika dianggap Badko tidak mampu menyelesaikan dan
atau Badko merekomendasikan penyelesaiannya melalui Pengurus Besar
o. Memberikan sanksi dan merehabilitasi
secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
a. Badan Koordinasi (Badko) HMI adalah badan
pembantu Pengurus Besar.
b. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir
HMI cabang dibawah koordinasinya.
c. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan
dengan masa jabatan Pengurus Besar
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat,
pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Badko
untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
III
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat,
pengurus Cabang dan/atau Badko
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan
memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Cabang.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah Musda, personalia Pengurus Badko sudah dibentuk dan Pengurus Badko
Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau
Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama
Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal
16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 21 ayat d.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan
Pejabat Ketua Umum sebelum Musda hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan sidang Pleno Pengurus Badko
yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus
Badko yang di setujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2. Sidang Pleno Pengurus Badko yang
disetujui 50%+1 jumlah suara utusan Sidang Pleno Pengurus Badko apabila
pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah Cabang penuh.
i.
Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada
Pengurus Besar
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua
minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat sementara Ketua Umum memberitahukan
mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dab Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Badko dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam
Rapat-rapat Pengurus Badko
2. Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
Program Kerja PB HMI (diluar bidang yang bersangkutan).
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili Pengurus Besar dalam mengawasi
proses Konfrensi/Musyawarah ditingkat cabang.
c. Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan
persoalan intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan
konsultasi dengan Pengurus Besar. Dan apabila Badko tidak mampu menyelesaikan
persoalan internal diwilayahnya, maka dilaporkan ke Pengurus Besar untuk
menyelesaikan dan secepat mungkin menjalankan hasil keputusan Pengurus Besar.
d. Melaksanakan segala ketetapan Musyawarah
Daerah (Musda)
e. Melaksanakan Sidang Pleno setiap
semester.
f. Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
g. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan
Cabang dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan perkembangan
Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
i. Menyampaikan laporan kerja pengurus
setiap semester kepada Pengurus Besar.
j. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah Kongres.
k. Memberikan laporan pertanggungjawaban
kepada Musda
l. Melaksanakan LK III minimal 1 tahun
sekali.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah daerah (Musda) adalah Musyawarah
utusan Cabang-Cabang yang ada dalam wilayah koordinasi Badko.
b. Penyelenggaraan Musda selambat-lambatnya
3 (Tiga) bulan setelah Kongres.
c. Apabila ayat b tidak terpenuhi maka PB
HMI menunjuk carateker untuk melakukan MUSDA.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah
menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko
maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan
memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua
Umum/Formateur.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan
pasal 13 ART.
Pasal 27
Pembentukan Badan Koordinasi
a. Pembentukan Badko direkomendasikan di Kongres dan
disahkan di pleno 1 PB HMI
b. Satu Badan Koordinasi mengkoordinir
minimal 5 (lima) Cabang Penuh.
BAGIAN VI
C A B A N G
Pasal 28
Status
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau
ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Diluar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota
Negara atau Kota Besar lainnya di negara tersebut yang terdapat mahasiswa
muslim.
c. Masa jabatan pengurus cabang adalah satu
tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari pengurus demisioner.
Pasal 29
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara
Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat,
Pengurus Koordinator Komisariat, dan/atau Pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk
periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur`an
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader
II
5. Pernah menjadi pengurus Komisariat,
Korkom dan/atau Pengurus Cabang
6. Tidak sedang diperpanjang masa
keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan
memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9. Ketika mencalonkan diri, mendapat
rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah KONFERCAB/MUSCAB, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan
Pengurus Cabang Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila dalam jangka waktu telah
ditentukan dalam point d, formateur tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan
karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide
formateur yang mendapat suara terbanyak.
f. Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau
Rapat Presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan
diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/ Muscab apabila memenuhi satu
atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan publik atas nama
Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal
16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana
diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 29 ayat c.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan
pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab
hanya dapat melalui:
1. Keputusan sidang Pleno Pengurus Cabang
yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Sidang Pleno Pengurus cabang.
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya
dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang di setujui
oleh 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau minimal ½ jumlah Komisariat penuh.
j. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus
disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda
tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Badko
k. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepadaPengurus Badko
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
keputusan Pengurus Badko dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan
gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan
Pengurus Badko maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar
selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Badko ditetapkan.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu
sejak gugatan ulang diterima.
l. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang terdekat.
m. Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan
tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya
Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua
Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat dan disumpah
jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
n. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum
memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Badko dan
menjadi saksi dalam rapat harian Pengurus cabang.
o. Rapat Harian Pengurus Cabang untuk
memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum.
Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari
calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Ketua
Umum dilakukan oleh Pengurus Besar, dan/atau Pengurus Badko yang di tunjuk
untuk itu.
q. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat–rapat HMI Cabang.
2. Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).
4. Memperhatikan hasil sidang pleno dan
rekomendasi MPK PC.
Pasal 30
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
Konferensi/Musyawarah Cabang, serta ketentuan/ kebijakan organisasi lainnya
yang diberikan Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Menetapkan dan mengesahkan pendirian
KORKOM.
c. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom)
bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
d. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan
Khusus di tingkat cabang.
e. Membentuk dan mengembangkan badan-badan
khusus.
f. Melaksanakan sidang pleno
sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu
periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang
minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
h. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Cabang minimal satu kali dalam sebulan.
i. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan
dan database anggota 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui
Pengurus Badko.
j. Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang
Formateur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang Mide Formateur dari 3 (tiga) calon
anggota Formateur Korkom yang dihasilkan dari Musyawarah Komisariat dengan
memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom Formateur
Ketua Umum Korkom.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran
cabang melalui Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah
Anggota Cabang.
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Anggota Biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota cabang.
Pasal 31
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh 200 (dua ratus) orang anggota
biasa kepada Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus
Besar.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan sekurang-kurangnya 15
(lima belas) orang anggota bisa langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara tertulis
disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang
Persiapan menjadi Cabang Penuh harus meneliti keaslian dokumen pendukung,
mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi
lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut
bila disahkan dengan mempertimbangkan pendapat dari Badko dalam forum pleno PB
HMI.
e. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan,
mempunyai minimal 300 (tiga ratus puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan
minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di
bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan
Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta
direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
f. Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang
Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu
melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan
Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, memiliki Badan
Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,
1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang Penuh
apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150
(seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan
minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam
konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta
tidak dalam satu wilayah administrative Kabupaten/Kota.
h. Di luar Negara Kesatuan Republik
Indonesia, 1 (satu) Cabang Penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih
Cabang Penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki
minimal 25 (dua puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan
direkomendasikan konferensi Cabang asal.
i. Dalam mengesahkan pemekaran Cabang Penuh,
Pengurus Besar harus mempertimbangkantingkat dinamika Cabang penuh hasil
pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran,
potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil
pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.
j. Untuk pemekaran Cabang Penuh yang
berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah
dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif kota bila memiliki
potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang
kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
Pasal 32
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang Penuh dapat diturunkan statusnya
menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 300
(tiga ratus) orang (dalam NKRI) yang tersebar dalam 3 (tiga) komisariat dan/
atau lebih serta 25 (dua puluh lima) orang (di luar NKRI).
2. Tidak lagi memiliki salah satu atau
keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan
Profesi.
3. Dalam satu periode kepengurusan tidak
melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas)
bulan.
4. Tidak melaksanakan Latihan Kader II
sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau
tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak melaksanakan Sidang Pleno minimal 4
(empat) kali selama 2 (dua) peride kepengurusan berturut-turut atau Rapat
Harian dan Rapat Presidium minimal 20 (dua puluh) kali selama 2 (dua) periode
kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh
Yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat
meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan
bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.
BAGIAN VII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 33
Status
a. Koordinator Komisariat (korkom) adalah
instansi pembantu Pengurus Cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap
perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa
Komisariat.
c. Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan
dengan masa jabatan Pengurus Cabang.
Pasal 34
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi
Pengurus Korkom sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum,
dan Bendahara Umum.
b. Yang
dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT
2. Dapat
membaca Al Qur`an
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader II
5 Pernah
menjadi pengurus Komisariat
6. Tidak
menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan
Ketua Umum
c. Yang
dapat menjadi Ketua Umum/Formateur Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat
membaca Al Qur`an
3.
Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader II
5.
Pernah
menjadi pengurus Komisariat
6.
Tidak
sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.
Sehat
secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
9.
Ketika
mencalonkan diri, mendapat rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat Penuh.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah dibentuk
dan Pengurus Korkom
sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat ketua umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat
menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam Rapat Harian dan/atau
Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum
sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih
hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal
6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 34 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua
Umum Korkom hanya dapat melalui:
1. Keputusan
Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat
Harian Pengurus cabang.
2. Rapat
Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Korkom
yang diusulkan oleh minimal ½ jumlah komisariat di wilayah Korkom tersebut atau
½ jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis
disertai alasan, bukti dan saksi disertai tanda tangan pengusul. Usulan
ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan
Komisariat.
j. Ketua
Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya
kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan
gugatan pembatalan diterima.dalam hal masih terdapat keberatan atas keputusan
Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus cabang ditetapkan.
Keputusan yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat 2 minggu
sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris
Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga
dipilih, diangkat dan diambil Sumpah Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat
Harian Pengurus Cabang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekertaris Umum
Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau
pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau pemberhentian atau
penggantian personalia Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dala
Rapat-rapat Pengurus Korkom
2. Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 35
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di
wilayahnya.
b. Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan
persoalan intern di wilayah koordinasinya dan berkonsultasi serta berkoordinasi
dengan Pengurus Cabang.
c. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan
Musyawarah Komisariat.
d. Menyampaikan laporan kerja di Sidang
Pleno Pengurus Cabang dan
di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang.
e. Membantu menyiapkan draf materi
Konferensi Cabang.
f. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan
Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
g. Meminta laporan Komisariat dalam wilayah
koordinasinya.
h. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat
selambat-lambatnya dua bulan setelah Konferensi Cabang.
i. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya
1 minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama
periode kepengurusan di Musyawarah komisariat.
j. Mengusulkan kenaikan dan penurunan status
Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.
k. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang
pembentukan Komisariat Persiapan.
Pasal 36
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah Komisariat (Muskom) adalah
musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi
Korkom.
b. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2
bulan setelah Konferensi Cabang.
c. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah
menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran
Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon
Formateur Korkom sebanyak 3 orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk
dipilih dan disahkan 3 orang dandiusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih
dan disahkan 1 orang sebagai Formateur dan 2 orang sebagai mide Formateur
dengan memperhatikan suara terbanyak.
d. Tata Tertib Muskom disesuaikan dengan
pasal 16 Anggaran Rumah Tangga.
BAGIAN VII
KOMISARIAT
Pasal 37
Status
a. Komisariat merupakan satu kesatuan
organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu
perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah
satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan setelah Pengurus
Demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan
bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat
berdirinya Komisariat Penuh telah dipenuhi, maka dapat mengajukan permohonan
kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat Penuh dengan
rekomendasi Korkom.
d. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan
Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.
Pasal 38
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi Pengurus komisariat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris umum, dan Bendahara
Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus
Komisariat adalah:
1. Bertaqwa
kepada Allah SWT
2. Dapat
membaca Al Qur`an
3. Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
4. Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak
menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali
jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formateur
Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2.
Dapat
membaca Al Qur`an
3.
Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi
4.
Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 tahun.
5.
Pernah
menjadi pengurus Komisariat
6.
Tidak
sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus
7.
Sehat
secara jasmani maupun rohani
8.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
d Selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari
setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah
dibentuk dan Pengurus Demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e.
Apabila
dalam jangka waktu telah ditentukan formateur tidak dapat menyusun komposisi
kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya, maka formateur dialihkan kepada mide
formateur yang mendapat suara terbanyak.
f.
Apabila
Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih pejabat
ketua umum.
g.
Yang
dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, adalah:
1. Meninggal
dunia
2. Sakit
yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan
berturut-turut.
3. Tidak
hadir dalam Rapat Harian dan/atau Rapat Presidium selama 1 (satu) bulan
berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat
Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau
lebih hal-hal berikut:
1. Membuat
pernyataan publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal
6.
2. Terbukti
melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga pasal 58.
3. Tidak
lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 38 ayat c.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan
Pejabat Ketua Umum hanya dapat melalui:
1. Keputusan
Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan
Rapat Harian Pengurus Komisariat.
2. Usulan
pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan,
bukti dan saksi (bila dibutuhkan) dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan
kepada Pengurus Cabang.
3. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat
diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh
minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan
pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang
selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya di tetapkan.
putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling
lambat 2 minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau
mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat dan diambil Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat terdekat.
l. Bila Sekretaris Umum tidak dapat menjadi
Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri atau berhalangan
tetap hingga 2 kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya
Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat otomatis dari Ketua
Bidang Penelitian, Pengembangan dan Pembinaan Anggota hingga dipilih, diangkat
dan disumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat
yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus
komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan
mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Pengurus Cabang dan menjadi
saksi dalam rapat harian Pengurus Komisariat.
n. Rapat Harian Pengurus Komisariat untuk
memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum.
Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui Musyawarah atau pemungutan suara dari
calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan Sumpah
Jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang.
p. Ketua Umum dapat melakukan Reshuffle atau
pemberhentian atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dala
Rapat-rapat Pengurus Komisariat
2. Realisasi program kerja di bidang yang
bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam
program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).
Pasal 39
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil Rapat Anggota
Komisariat dan ketentuan/kebijakan organisasi lainnya dan diberikan oleh
Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan
Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus
Komisariat minimal satu bulan 1 (satu) kali.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus
Komisariat minimal 1 dalam seminggu.
e. Menyampaikan laporan kerja pengurus 4
(empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada Anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 40
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian Komisariat Persiapan dapat
diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) Anggota Biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa
fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau
melelui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam sidang Pleno
Pengurus Cabang.
b. Usulan disampaikan secara tertulis
disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus Cabang dalam mengesahkan
Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung,
mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi, dan potensi-potensi
lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Komisariat
tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun
disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh)
anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan
2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat,
serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat Penuh
di Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e. Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat
Penuh, Pengurus Cabang harus mempertimbangkan tingkat dinamika Komisariat penuh
hasil pemekaran, daya dukung fakultas/perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil
pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas
Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang
kesinambungan Komisariat.
f. Pemekaran Komisariat Penuh dapat
dimekarkan menjadi dua atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing
Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) Anggota
Biasa.
Pasal 41
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat
Penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi
salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50
(lima puluh) orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak
melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan
belas) bulan.
3. Tidak melaksanakan Latihan Kader I
sebanyak 2 kali dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut atau tidak
melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak melaksanakan Rapat Harian minimal
10 (sepuluh) kali selama 2 periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat
Presidium minimal 30 (tiga puluh) kali 2 periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila
Komisariat penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2
(dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka
Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui keputusan pengurus cabang.
C.
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
BAGIAN IX
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS BESAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pasal 42
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI di
tingkat Pengurus Besar.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Besar Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja
Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan
penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas perkara
konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang yang dipilih dan ditetapkan oleh
peserta Kongres.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Besar adalah anggota atau alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai
berikut:
1.
Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2.
Dapat
membaca Al Qur`an.
3.
Tidak
sedang dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.
Dinyatakan
lulus mengikuti Latihan Kader III.
5.
Pernah
menjadi Presidium Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam atau presidium
pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Besar.
6.
Sehat
secara jasmani maupun rohani.
7.
Berwawasan
keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai Insan Akademis yakni karya
tulis ilmiah.
8.
Tidak
menjadi anggota MPK PB HMI untuk yang ketiga kalinya.
9.
Ketika
mencalonkan mendapat rekomendasi dari 5 (lima) Cabang Penuh.
10. Sanggup mengikuti rapat-rapat dan sidang
anggota MPK PB HMI.
e. Masa jabatan Majelis Pengawas Dan Konsultasi
Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun dimulai sejak terbentuknya di Kongres dan
berakhir di Kongres periode berikutnya.
f. Apabila salah satu anggota MPK PB
meninggal, mengundurkan diri, maka akan diganti dengan calon MPK PB HMI dengan
nomor urut berikutnya dan dipilih berdasarkan pengurus setempat berdasarkan
suara terbanyak.
g. Apabila hasil pengawasan dan putusan MPK
PB HMI tidak dijalankan maka MPK PB HMI memanggil Ketua Umum PB HMI untuk
dimintai keterangan. Keterangan yang diperoleh selanjutnya dijadikan bahan oleh
MPK PB HMI untuk diberikan penilaian dengan berpedoman pada AD/ART HMI.
Pasal 43
Tugas dan Wewenang MPK PB HMI
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI di tingkat
Pengurus Besar.
b. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam
Sidang MPK PB HMI kemudian disampaikan dalam Pleno Pengurus Besar dalam
Kongres.
c. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan
ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar.
d. Memberikan masukan dan saran kepada
Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART
dan ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
e. Menyampaikan hasil pengawasannya dalam
Sidang Pleno Pengurus Besar.
f. menyiapkan draft materi Kongres.
g. Memberikan putusan yang bersifat final
dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan anggota biasa dan struktur
organisasi lainnya.
Pasal 44
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PB HMI
a. Struktur MPK PB HMI terdiri dari 1 (satu)
orang Koordinator dan komisi-komisi.
b. Koordinator, dan ketua komisi dipilih
dari dan oleh anggota MPK PB HMI dalam rapat MPK PB HMI.
c. Komisi-komisi ditetapkan berdasarkan
pembagian bidang Pengurus Besar dan di pimpin oleh seorang ketua komisi yang di
pilih dari dan oleh anggota komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MPK PB HMI difasilitasi oleh Pengurus Besar.
e. MPK PB HMI bersidang sedikitnya 4 (empat)
kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPK PB HMI dianggap sah bila
dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB HMI dan dipimpin oleh Koordinator MPK
PB HMI.
g. Putusan MPK PB HMI diambil secara
musyarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara
terbanyak (50%+1).
BAGIAN
X
MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS
CABANG HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pasal
45
Status,
Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Cabang Himpunan Mahasiswa Islam adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI
ditingkat Pengurus Cabang.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus
Cabang Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja
Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan
Pengurus Besar dan Pengurus Badko dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (MPK PC HMI) berjumlah 7 (tujuh)
orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi
karena melanggar AD/ART.
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan
Kader II.
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Cabang
atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Cabang atau Ketua Umum
Korkom.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani.
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan
memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan
rekomendasi tertulis dari Korkom/Komisariat.
9. Tidak menjadi anggota MPK PC HMI untuk
yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam adalah 1 (satu) tahun
dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada Konferensi
Cabang berikutnya.
Pasal
46
Tugas
dan Wewenang MPK PC HMI
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI di semua
tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya,
keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, serta ketetapan-ketetapan
Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang.
c. Memberikan saran dan masukan atas
pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan ketetapan-ketetapan
Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang
ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada
Sidang Pleno Pengurus Cabang.
e. Menyiapkan draft materi Konferensi
Cabang.
Pasal
47
Struktur,
Tata Kerja dan Persidangan MPK PC HMI
a. Struktur MPK PC HMI terdiri dari 1 (satu)
orang Koordinator dan Komisi- Komisi
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota
MPK PC HMI.
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan
pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang
dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MPK PC HMI difasilitasi oleh Pengurus Cabang.
e. MPK PC HMI bersidang sedikitnya 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPK PC HMI dianggap sah bila
dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PC HMI dan dipimpin oleh Koordinator MPK
PC HMI.
g. Putusan MPK PC HMI diambil secara
musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara
terbanyak ( 50%+1).
BAGIAN
XI
MAJELIS
PENGAWAS DAN KONSULTASI
PENGURUS
KOMISARIAT HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Pasal
48
Status,
Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a.
Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam adalah
Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
b.
Majelis
Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam berfungsi
melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan
AD/ART dan aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan
ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
c.
Anggota
Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam
berjumlah 5 (lima) orang.
d.
Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi
Pengurus Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam adalah anggota/alumni HMI yang
memenuhi syarat sebagai berikut:
1.
Bertaqwa
kepada Allah SWT.
2.
Dapat
membaca Al Qur’an.
3.
Tidak
pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART.
4.
Dinyatakan
telah lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan
Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani.
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan
memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK PK HMI untuk
yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan
Konsultasi Pengurus Komisariat Himpunan Mahasiswa Islam adalah 1 (satu) tahun
dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode berikutnya.
Pasal
49
Tugas
dan Wewenang MPK PK HMI
a.
Menjaga
tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b.
Mengawasi
pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom
serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan
badan khusus di tingkat Komisariat.
c.
Memberikan
saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom dan
ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan
khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d.
Menyampaikan
hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno, rapat harian Pengurus Komisariat dan
RAK.
e.
Menyiapkan
draft materi Rapat Anggota Komisariat.
Pasal
50
Struktur,
Tata Kerja dan Persidangan MPK PK HMI
a. Struktur MPK PK HMI terdiri dari 1 (satu)
orang Koordinator dan Komisi Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota
MPK PK HMI.
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan
pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi
yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
MPK PK HMI difasilitasi oleh Pengurus Komisariat.
e. MPK PK HMI bersidang sedikitnya 2 (dua)
kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPK PK HMI dianggap sah bila
dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PK dan dipimpin oleh Koordinator MPK PK
HMI.
g. Putusan MPK PK HMI diambil secara
musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara
terbanyak (50%+1).
D.
BADAN–BADAN KHUSUS
Pasal 51
Status, Sifat dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan Khusus adalah lembaga yang
dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang
tertentu secara professional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan
setingkat.
b. Badan Khusus bersifat semi otonom
terhadap struktur pimpinan.
c. Badan Khusus dapat memiliki pedoman
sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres
lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur
minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai
strategis.
Pasal 52
Jenis Badan Khusus
a. Badan Khusus terdiri dari korps HMI-Wati
(Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan
Peneliti dan Pengembangan (Balitbang).
b. Badan Khusus dapat dibentuk di semua
tinggkat struktur HMI.
c. Badan Khusus sebagaimana yang tersebut
dalam point a dan b di atas memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan
dengan AD/ART HMI & Ketetapan– Ketetapan Kongres lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai wadah
pengembangan minat dan bakat anggota di bidang tertentu.
e. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati
PB HMI, badan Pengelola Latihan (BPL),
Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.
Pasal 53
Korps HMI–Wati
a. Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati
adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan
meningkatkan potensi HMI-Wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b. Di tingkat internal HMI, Kohati berfungsi
sebagai bidang keperempuanan. Di tingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai
organisasi keperempuanan.
c. Kohati terdiri dari Kohati PB HMI, Kohati
Badko HMI, Kohati HMI Cabang, Kohati HMI Korkom dan Kohati HMI Komisariat.
d. Kohati bertugas:
1. Melakukan pembinaan, pengembangan dan
peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
2. Melakukan advokasi terhadap isu-isu
keperempuanan.
e. Kohati memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
2. Kohati berhak untuk mendapatkan informasi
dari semua tinggkatan struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati
menunaikan tugasnya.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak bertentangan dengan
AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f. Personalia Kohati :
1. Formasi Pengurus Kohati
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekertaris Umum dan Bendahara Umum.
2. Struktur pengurus Kohati berbentuk garis
Fungsional.
3. Pengurus Kohati disahkan oleh struktur
kepemimpinan HMI setingkat.
4. Masa kepengurusan Kohati disesuaikan
dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.
g. Yang
dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-Wati yang pernah menjadi
Pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, yang telah mengikuti
LKK dan LK III. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-Wati
yang telah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan
LK II atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-Wati yang
pernah menjadi Pengurus Kohati/Bidang Pemberdayaan Perempuan Komisariat/Korkom,
berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi
Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-Wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati/Bidang
Pemberdayaan Perempuan Komisariat, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK
I. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-Wati
berprestasi yang telah mengikuti LKK dan LK I.
h.
Musyawarah
Kohati:
1. Musyawarah Kohati merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
2. Musyawarah Kohati merupakan Forum laporan
pertanggungjawaban dan perumusan program kerja Kohati.
3. Tata Tertib Musyawarah Kohati diatur
tersendiri dalam Pedoman Dasar Kohati.
Pasal 54
Lembaga Pengembangan Profesi
a. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah
lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.
b. Lembaga Pengembangan Profesi terdiri
dari:
1. Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI).
2. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI).
3. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI).
4. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI).
5. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI).
6. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam
(LAPENMI).
7. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam
(LSMI).
8. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum
Mahasiswa Islam (LKBHMI).
9. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI).
c. Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1. Melaksanakan perkaderan dan program kerja
sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada
struktur HMI setingkat.
d. Lembaga
Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk :
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah
tangga.
2. Masing-masing Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan akreditasi
Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
4. Dapat melakukan penyikapan fenomenal
eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP).
e. Personalia Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP):
1. Formasi pengurus Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi
dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
2. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) disahkan oleh struktur
kepemimpinan HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat)
di masing-masing lembaga profesi.
f. Musyawarah
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di
tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Cabang.
2. Di tingkat Pengurus Besar di sebut
Musyawarah Nasional di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Cabang
dan di tingkat Cabang di sebut Musyawarah Lembaga dihadiri oleh Anggota Lembaga
Pengembangan Profesi Cabang.
3. Musyawarah Lembaga menetapkan program
kerja dan memilih formateur dan mide formateur.
4. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur
tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.
g. Rapat Koordinasi Nasional
1. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)
dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi
di tingkat Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode
kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Nasional dilaksanakan
oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga
Pengembangan Profesi di tingkat Cabang.
3. Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk
menyelaraskan program–program kerja di lingkungan lembaga-lembaga Pengembangan
Profesi.
h. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP):
1. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi
(LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah
memiliki 10 (sepuluh) Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Cabang.
2. Pembentukan Lembaga Pengembangan
Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat
dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota biasa berdasarkan
profesi keilmuan atau minat dan bakat.
Pasal 55
Badan Pengelola Latihan
a. Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah
lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
b. Badan Pengelola Latihan terdiri dari
Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus Besar dan yang
terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c. Badan Pengelola Latihan bertugas:
1. Mengelola aktivitas pelatihan di
lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada
struktur kepemimpinan HMI setempat.
d. Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki
hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah
tangga.
2. Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang
untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan di tingkat Badko/Cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART
dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL):
1. Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan
(BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekertaris dan Bendahara.
2. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL)
disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI
setingkat.
3. Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan
(BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di
tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III
dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.
f. Musyawarah Lembaga:
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program
kerja dan calon Kepala BPL sebagai formateur yang kemudian diajukan kepada
pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat untuk ditetapkan.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur
tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).
Pasal 56
Badan Penelitian dan Pengembangan
a. Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian dan pengembangan
di lingkungan HMI.
b. Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.
c. Badan Penelitian dan Pengembangan
bertugas:
1. Melaksanakan dan Mengelola aktivitas
penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada
struktur kepemimpinan HMI setempat.
d. Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah
tangga.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) berhak untuk mendapatkan informasi dari semua tingkatan HMI untuk
keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak
luar, khususnya yang di bidang penelitian dan pengembangan yang tidak
bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang):
1. Formasi pengurus Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekertaris dan
Bendahara.
2. Pengurus Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan struktur kepemimpinan
Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa
kepengurusan HMI setingkat.
4. Pengurus Badan Penelitian dan
Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah mengikuti pelatihan
yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
f. Musyawarah Lembaga:
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi
pengambilan keputusan tertinggi Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program
kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur yang kemudian diajukan
kepada struktur HMI setingkat.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur
tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
BAB III
ALUMNI HMI
Pasal 57
Alumni
a. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah
habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan alumni HMI memiliki hubungan
historis, aspiratif.
c. Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga
nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan perjuangan yang lebih luas dan
membantu HMI dalam merealisasikan misinya.
BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 58
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap
satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara
yang bertentangan dengan nilai-nilai islam.
b. Prinsip transparansi maksudnya adalah
adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana
dan besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah
setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan
keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap
satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan
tujuan HMI.
e. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap
satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah
setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber
pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat
wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
h. Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya
untuk Komisariat.
i. Iuran anggota dialokasikan dengan
proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.
BAB V
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 59
Lagu, Lambang dan
Atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan
Kongres.
BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 60
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan pada Kongres.
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya
dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu perubahan tersebut akan
dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui
oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 61
Struktur kepemimpinan
HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
dan ketetapan–ketetapan kongres lainnya kepada seluruh anggota HMI.
Pasal 62
a. Pasal tentang Rangkap Anggota
kehormatan/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan
lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
b. Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan
dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman
Administrasi Kesekertariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c. Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam
ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Dasar Kohati, Pedoman tentang Lembaga
Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan
Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d. Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta
Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda
HMI.
BAB VIII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 63
a. Pedoman-pedoman pokok organisasi dibahas
pada forum tersendiri dan disahkan di Pleno PB HMI.
b. Pedoman-pedoman Pokok Organisasi yang
dimaksud adalah:
1.
Islam
sebagai asas HMI.
2.
Tafsir
Tujuan.
3.
Tafsir
Independensi.
4.
Nilai-nilai
dasar perjuangan HMI.
5.
Pedoman
Kerja Kepengurusan.
6.
Pedoman
Administrasi dan Kesekertariatan.
7.
Pedoman
Keuangan dan Perlengkapan.
8.
Pedoman
Perkaderan.
9.
Pedoman
Kohati.
10. Pedoman Balitbang.
11. Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi.
12. Pedoman Badan Pengelola Latihan.
13. Ikrar Pelantikan Anggota dan Pengurus.
14. Atribut Organisasi.
15. Pedoman Mekanisme Penetapan.