ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA
ISLAM
MUKADDIMAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wata‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq
lagi sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya
sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata
kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah Subhanahu wata‘ala kehidupan yang sesuai dengan
fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan
sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan
akhirat.
Berkat rahmat Allah Subhanahu wata‘ala Bangsa Indonesia telah
berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban
mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju
masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki
kewajiban berperan aktif dalam menciptakan Ukhuwah Islamiyah sesama umat
Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata’ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya
serta peran dan tanggungjawab kepada umat manusia, umat muslim dan Bangsa
Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai
keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata‘ala.
Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu
wata‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana dan penuh kebijaksanaan,
dengan nama Allah kami Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi
yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
Pasal 1
N a m a
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI.
Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI
didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366 H bertepatan dengan
tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di
tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
A Z A S
Pasal 3
HMI
berazaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya
insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab
atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu
wata’ala.
Pasal 5
U s a
h a
a.
Membina pribadi muslim
untuk mencapai akhlaqul karimah.
b.
Mengembangkan potensi
kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c.
Mempelopori pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d.
Memajukan kehidupan umat
dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
e.
Memperkuat Ukhuwah
Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f.
Berperan aktif dalam dunia
kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g.
Usaha-usaha lain yang tidak
bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan
peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f
a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS, FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
HMI adalah organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e
r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a.
Yang dapat menjadi anggota
HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang
sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b.
Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c.
Setiap anggota memiliki hak
dan kewajiban.
d.
Status keanggotaan, hak dan
kewajiban anggota HMI diatur lebih lanjut dalam ART HMI
BAB VI
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan
berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan
dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota
Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan organisasi
dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI
Komisariat.
b.
Untuk membantu tugas
Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c.
Untuk membantu tugas
Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a.
Ditingkat
Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b.
Ditingkat
Pengurus Cabang HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PC HMI.
c.
Ditingkat
Pengurus Komisariat HMI dibentuk Majelis
Pengawas dan Konsultasi PK HMI.
Pasal
15
Badan–Badan Khusus
Dalam
rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korps-HMI-wati,
Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian
Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a.
Keuangan dan harta benda
HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien
dan berkesinambungan.
b.
Keuangan dan Harta benda
HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan
alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat
Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a.
Perubahan Anggaran Dasar
dan pembubaran organisasi hanya dapat
dilakukan oleh Kongres.
b.
Harta benda HMI sesudah
dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR DAN PENGESAHAN
Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a.
Penjabaran pasal 3 tentang
azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas
HMI.
b.
Penjabaran pasal 4 tentang
tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan HMI.
c.
Penjabaran pasal 5 tentang
usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional.
d.
Penjabaran pasal 6 tentang
sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI.
e.
Penjabaran pasal 8 tentang
fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI.
f.
Penjabaran pasal 9 tentang
peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan HMI.
g.
Penjabaran Anggaran Dasar
tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat
dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Penjabaran Anggaran Dasar HMI.
Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di
Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17
September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6
Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003,
Kongres XXV di Makassar, tanggal 20 Februari 2006.
Kongres XXVI di Palembang, tanggal 28
Juli 2008.
Kongres XXVII di Depok, tanggal 5
November 2010.
0 komentar:
Posting Komentar